Para terdakwa kasus dugaan pembiayaan fiktif PT Telkom dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Para terdakwa kasus dugaan pembiayaan fiktif PT Telkom dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, aktual.com – Sepuluh terdakwa dalam perkara korupsi pembiayaan proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia menjalani sidang pembacaan putusan pada Senin, 5 April 2026. Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi kepada masing-masing terdakwa sesuai peran mereka dalam perkara tersebut.

Ketua majelis hakim Suwandi menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider dari penuntut umum. “Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Suwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim merinci hukuman untuk tiap terdakwa. August Hoth Mercyon Purba dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp980 juta.

Herman Maulana divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp44,57 miliar. Sementara Alam Hono dihukum 14 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari, dan uang pengganti Rp7,29 miliar.

Andi Imansyah Mufti dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari serta uang pengganti Rp8,73 miliar. Denny Tannudjaya juga dihukum 8 tahun penjara, dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari serta uang pengganti Rp10,71 miliar.

Eddy Fitra divonis 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari, serta uang pengganti Rp38,24 miliar. Kamaruddin Ibrahim dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari serta uang pengganti Rp7,95 miliar.

Nurhandayanto dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp113,18 miliar. Namun, karena telah mengembalikan Rp67,13 miliar kepada PT Telkom, sisa yang harus dibayar sebesar Rp46,05 miliar.

Oei Edward Wijaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari serta uang pengganti Rp39,82 miliar. Sementara Rudi Irawan divonis 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari, dan uang pengganti Rp22,43 miliar.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun satu terdakwa lainnya, RR Dewi Palupi Kentjanasari, belum mengikuti sidang karena sakit sehingga pembacaan putusannya ditunda hingga Kamis, 9 April 2026.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp464,9 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan untuk proyek-proyek yang pada kenyataannya tidak pernah ada.

Perkara ini berawal dari upaya Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada Januari 2016 dalam mengembangkan produk baru dan mengejar target bisnis. Dalam prosesnya, DES menggunakan skema pembiayaan kepada perusahaan swasta yang secara administratif tampak sah, namun oleh jaksa dinilai seluruh tahapan tersebut bersifat fiktif.

Dokumen-dokumen yang dibuat disebut hanya untuk memenuhi syarat formal, sementara dana yang disalurkan justru memperkaya sejumlah pihak, termasuk mitra perusahaan dan oknum internal PT Telkom.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain