Jakarta, aktual.com – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan segera mencapai tahap penentuan. Putusan akhir akan diumumkan pada tanggal 8 Januari 2024.
“Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024, pukul 10.00 WIB,” demikian informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Selasa (12/12).
Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana bersama hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin akan membacakan putusan. Jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa Haris Azhar dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.
Haris Azhar dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” sambung jaksa.
Haris Azhar juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 juta atau menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan sebagai subsidiernya.
Jaksa yakin bahwa Haris Azhar bersalah karena melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE yang bersambung dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyebutkan bahwa yang memperberat posisi Haris Azhar adalah penolakan terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan melakukan perlindungan dengan mengatasnamakan dirinya sebagai pejuang lingkungan hidup, sehingga perilaku tersebut dianggap tidak sopan di persidangan. Sementara itu, tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Haris Azhar.
Sidang pembacaan tuntutan dimulai dengan adanya perdebatan antara jaksa dan pengacara Haris Azhar. Jaksa juga menyoroti cara pembelaan pengacara terhadap Haris Azhar selama persidangan.
Pada sisi lain, jaksa penuntut umum menyatakan tuntutan hukuman penjara selama 3,5 tahun terhadap terdakwa Fatia Maulidiyanti. Fatia dianggap telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” sambung jaksa.
Fatia juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 ribu atau menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan sebagai subsider.
Jaksa yakin bahwa Fatia bersalah karena melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE yang bersambung dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain