Mobil Baracuda yang membawa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir memasuki wilayah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/4). Abu Bakar Ba'asyir terpidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara itu tidak akan disatukan dengan tahanan lain dan akan ditempatkan di salah satu kamar yang ada di blok D1, satu dari empat blok yang ada di Lapas Gunung Sindur. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Vonis mati kepada terpidana kasus terorisme Aman Abdurahman dinilai menjadi bentuk pesan tegas Pemerintah Indonesia dalam melakukan pemberantasan terorisme.

“Vonis mati menurut saya hanya bisa dimaknai sebagai pesan tegas pemerintah dalam melakukan pemberantasan terorisme di hadapan mereka, para pendukung ISIS,” kata Direktur The Islah Center sekaligus pengamat terorisme Mujahidin Nur di Jakarta, Senin (21/5).

Hal itu, kata dia, sekaligus meminimalisasi risiko penyebaran ajaran dibandingkan ketika terpidana tersebut masih masih bebas atau leluasa menyebarkan ajarannya. Pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus terorisme Aman Abdurahman.

Mujahidin berpendapat sampai saat ini kelompok teroris (ISIS) adalah kelompok yang bergerak dengan tumpuan ideologi, bukan pada ketokohan atau kepemimpinan individu tertentu, misalnya, Aman Abdurahman.

“Karakter kelompok berbasis ideologi seperti ISIS ini ulet, tidak mudah putus asa dan tidak bisa dilemahkan jadi walaupun dengan memvonis mati pemimpinnya seperti yang diberikan oleh pemerintah melalui PN Jaksel pada Aman Abdurahman,” ucapnya.