Jakarta, Aktual.com – Puluhan Aktivis Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM) hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Aksi tersebut terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh yang menganulir keputusan Mahkamah Agung dengan vonis PT Kalista Alam (PTKA) membayar Rp366 miliar. Mereka menuntut keadilan MA terkait PTKA yang diduga membakar lahan, merugian negara dan masyarakat sekitar.
“Kami akan terus menggelar aksi hingga keadilan bisa tetap tegak. Apabila hari ini tidak ditanggapi, kami akan kerahkan lebih banyak massa lagi,” kata pengacara Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM) Harli Muin dalam aksinya di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (4/5).
Pihaknya akan menyampaikan ke Presiden Jokowi dan Komisi III DPR RI jika tuntutannya kali ini tetap tidak dikabulkan MA.
“Dengan berlarut-larut penanganan kasus ini, banyak pihak yang dirugikan PTKA, tidak hanya negara tapi lingkungan dan masyarakat sekitar lahan tersebut. Ekosistem air terganggu, pada akhirnya akan menggangu ekonomi petani sekitar lokasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, dimenangkannya PTKA dengan putusan Perkara No.16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo, tertanggal 13 April 2018 itu, dinilai menentang putusan Mahkamah Agung No. 651 K/Pdt/2015 terhadap PTKA, yang salah satu kewajiban setelah putusan tersebut adalah melaksanakan eksekusi. Putusan MA ini, bagi aktifis lingkungan, merupakan kemenangan hukum perlidungan lingkungan di Indonesia.
“Bagi masyarakat lokal, kemenangan ini adalah keadilan dan inisiasi penting bagi usaha pemulihan di Tripa,” katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun mengapresiasi putusan tersebut. Namun, dua tahun berselang, eksekusi tak kunjung dilaksanakan. Meskipun, KLHK telah mengirim surat permohonan kepada Kepala PN Meulaboh untuk melakukan eksekusi putusan.
“Ketua PN Meulaboh melakukan penundaan, ada apa ini,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka