Amar Putusan MA terkait Kalista Alam
Amar Putusan MA terkait Kalista Alam

Rawa Tripa merupakan satu dari tiga lahan gambut terluas di Aceh. Dengan kedalaman mencapai 12 meter, ia memainkan peran penting bagi penyerapan karbon di Aceh. Selain menyerap karbon, lahan gambut juga dapat mencegah banjir, mendukung nelayan dan menyediakan keragaman habitat bagi keragaman spesies.

Namun, tragedi menghampiri. Rawa Tripa yang dikenal sebagai “Ibukota Orangutan di Dunia” itu dibakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Peristiwa ini sempat mengejutkan Indonesia dan dunia.

Akibat pengerusakan lingkungan hidup, PTKA diganjar cukup berat. Pada 15 Juli 2014, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis bersalah perusaan kelapa sawit tersebut. PTKA diwajibkan mengganti rugi materil sebesar Rp114 miliar ke negara dan harus membayar dana pemulihan lahan sebesar Rp251 miliar.

Tak puas dengan putusan tersebut, PTKA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak. Mahkamah Agung pun telah menyatakan PTKA bersalah dan menolak banding maupun Peninjauan Kembali (PK) kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka