Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Tinggi (PT) DKl Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara, Kamis (2/6), dari sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta dijatuhi 6 tahun penjara. Sementara besaran pidana denda ataupun pidana tambahan uang pengganti tidak berubah.
Perkara dengan Nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKl itu disampaikan juru bicara PT DKI Jakarta Heru Pramono sudah diputus tanggal 19 Mei 2016 silam. Majelis banding diketuai Hakim Mas’ud Halim.
Menanggapi putusan PT DKI Jakarta, Ketua Umum Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Sudarto menyatakan keperihatinannya atas bertambahnya vonis yang menimpa Suryadharma Ali.
“Kami sangat prihatin atas beratnya vonis Bapak SDA di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dari enam tahun menjadi sepuluh tahun sungguh diluar dugaan kita semua,” kata dia dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual.com, Kamis (2/6).
“Walaupun Bapak Suryadharma Ali menyetujui Muktamar Pondok Gede, Namun dalam hal ini DPP PPP Muktamar Jakarta cukup prihatin mengingat beliau adalah mantan Ketua Umum PPP dua periode,” sambung Sudarto.
Bertambahnya vonis Suryadharma Ali, menurutnya tidak lepas dari lemahnya pembelaan hukum dari lawyer sehingga meskipun jasa SDA kepada bangsa dan negara ini cukup besar namun tidak masuk dalam pertimbangan majelis.
“Hal ini sangat berbeda dengan lawyer dari DPP PPP Muktamar Jakarta yang bekerja sangat keras dan profesional tanpa kenal waktu agar Bapak SDA memperoleh vonis seadil-adilnya di PN dulu,” ucap dia.
Saat itu, lanjut Sudarto, seluruh Pengurus DPP PPP termasuk Ketua Umum Djan Faridz bahkan bersedia membuat Surat Jaminan Penahanan terhadap Suryadharma Ali. Semua itu dilakukan karena meyakini penahanan SDA terkait masalah politik.
“Kami Berharap Bapak SDA dan keluarga tetap tabah. Semoga Allah SWT meringankan beban Bapak SDA. Amin,” pungkas Sudarto.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan