1. Aspek kepentingan militer
– Para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugas pada hakekatnya untuk melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat.
– Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.
– Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
2. Keadilan masyarakat
– Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.
– Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai keperimanusiaan yang beradab dan nilai agama yang diyakini masyarakat.
– Perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.
– Pandangan masyarakat terhadap perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji, tidak menggambarkan manusia yang berperikemanusiaan, sehingga layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
– Dengan mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya, maka kondisi psikologi sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologi para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaaan terhadap terdakwa setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan.
3. Sikap batin ketiga pelaku tindak pidana
– Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
– Pembunuhan yang dilakukan terbukti berencana terlebih dahulu.
– Setelah melakukan perbuatannya, para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan sama sekali. Walaupun telah terucap penyesalan pada persidangan berlangsung, para terdakwa menunjukkan raut wajah penyesalan, rasa iba, dan sedih.
– Perbuatan para terdakwa dilakukan karena kurangnya rasa tanggungjawab para terdakwa terhadap apa yang dilakukannya. Bahwakan cenderung untuk menghindari tanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang satria prajurit. Bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi psikologis korban atau orang tua korban dan tidak menunjukkan rasa iba dan kasihan terhadap korbannya.
4. Objek sasaran tindak pidana
– Pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI. Bahwa seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib, bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban.
– Cara melakukan tindak pidana bahwa pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa oleh Imam Masykur dilakukan dengan cara diculik, disiksa. Setelah tahu korban meninggal dunia, para terdakwa malah membuang korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
– Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah perbuatan keji. Dilihat dari perbuatan tersebut mencerminkan para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil