Sedangkan hal meringankan bagi para terdakwa adalah para terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Lalu, para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan. Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.
Setelah putusan dibacakan, ketiga terdakwa dan oditur militer sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer.
Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 12 Agustus lalu. Kala itu, para terdakwa menemukan toko obat ilegal milik Imam Masykur di daerah Tangerang Selatan.
Salah seorang terdakwa, Heri Sandi turun dari mobil. Dia berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol kepada Imam.
Saat Imam menjawab ada, Heri lalu menghubungi Riswandi dan Jasmowir yang sedang di mobil menggunakan HT. Imam saat itu sempat berteriak ‘rampok’ hingga memancing kedatangan warga.
Salah seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota, sehingga warga di lokasi membubarkan diri. Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil.
Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel listrik di bagian punggung.
Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur.
Berbekal modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari toko obat di Condet itu. Adapun Khaidar juga dipukul hingga dicambuk di dalam mobil.
Dalam perjalanan, para terdakwa berkomunikasi dengan Keluarga Imam. Para terdakwa meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.
Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas. Terdakwa minta korban Khaidar memeriksa kondisi Imam. Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut.
Lantas, para terdakwa menganggap Imam telah meninggal dunia. Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi.
Kemudian, para terdakwa menurunkan korban Khaidar di sekitar Tol Cimanggis. Jasad Imam pun diletakkan di bagasi mobil, para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli sarung tangan. Jasad Imam lalu dibuang di sungai daerah Purwakarta pada 13 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil