Jakarta, Aktual.co —Menjelang sidang vonis kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto yang akan digelar Selasa (9/12), orang tua Ade Sara menuturkan tidak ada persiapan khusus.
“Kalau persiapan untuk sidang hari ini tidak ada persiapan khusus. Paling hanya saudara saya yang dari Jawa Tengah ikut mendampingi saja,”kata Suroto ayahanda Ade Sara kepada Aktual.co, Rabu (9/12).
Dikatakan Suroto jika pada saat sidang perdana terlihat beberapa teman-teman Ade Sara dan simpatisannya menggunakan kaos dan atribut bergambar Ade wajah Ade Sara, namun di sidang kali ini tidak ada hal serupa layaknya sidang perdana.
“Kalau waktu itu di sidang perdana kita sekalian merayakan ultah Ade Sara kita pakai kaos bergambar dia. Setelah itu kita tidak boleh pakai kaos lagi dengan alasan tata tertib dalam persidangan,”tambahnya.
Untuk di ketahui, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18) telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara. Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Mereka juga dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Hal ini sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Aji Susanto. Pada dakwaan primer ini kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernafasan. 
Penyebab kematian, akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas. Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid