1 dari 8
Terdakwa simpatisan ISIS Aprimul Henry alias Mulbin Arifin memasuki ruang sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/2). Aprimul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Terdakwa simpatisan ISIS Ahmad Junaedi melambaikan tangan usai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/2). Ahmad Junaedi divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Terdakwa simpatisan ISIS Ridwan Sungkar alias Abu Bilal tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2). Ridwan divonis empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Terdakwa simpatisan ISIS Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2). Helmi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Terdakwa simpatisan ISIS Abdul Hakim Munabari alias Abdul Umar (kiri) tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2). Abdul Hakim divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Terdakwa simpatisan ISIS Koswara alias Abu Ahmad (kiri) tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2). Koswara divonis empat tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah subsidair dua bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Terdakwa simpatisan ISIS Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/2). Helmi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Terdakwa simpatisan ISIS Tuah Febriansyah alias Muchamad Fachry memasuki ruang sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/2). Tuah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Artikel ini ditulis oleh:
Antara

















