Samhudi (ist)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih menilai vonis enam bulan kepada SMP Raden Rahmat Sidoarjo, Samhudi, karena mencubit anak didiknya, akan membuat trauma bagi guru-guru yang lain.

“Meskipun vonis itu hukuman percobaan, namun membuat trauma bagi para guru. Karena dampak sosial bagi guru, siswa dan masyarakat akan luar biasa,” kata Fikri di Jakarta, Kamis (11/8).

Dia mengatakan, bagi para guru akan membiarkan siswa bandel dan bisa berarti ancaman buat siswa lain, sehingga suasana sekolah bakal terus gaduh. Menurut dia, kekhawatiran perilaku murid ‘berani’ kepada gurunya juga bisa terwujud.

“Kalau ternyata peristiwa ini murni inisiatif orangtua saja dan siswanya tidak bermaksud menggugat sebagaimana orangtuanya, maka bisa saja dalam kasus Sidoarjo siswanya akan dikucilkan oleh siswa lain, bahkan akan kesulitan mencari sekolah karena resistensi dengan kasus ini,” ujarnya.

Politikus PKS itu mengatakan dirinya bisa memahami apabila logika hukum semata yang digunakan, apalagi hakim menggunakan hukum formil sesuai tata beracara karena ada gugatan sehingga dia harus memvonis.

Namun, menurut dia, secara material tentu harus diarahkan UU yang semestinya digunakan, tidak hanya dengan KUHP.

“Namun harus memperhatikan UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen,” katanya.

Fikri menambahkan, seandainya merujuk ke hukum progresif yang dikenalkan almarhum Prof Satjipto Raharjo bahwa hukum itu bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi manusia akan semakin terwujud.

Dia berharap semua pihak mulai berhati-hati menghadapi kasus serupa ini, terutama pengadilan untuk mempertimbangkan kasus model ini dikabulkan untuk disidangkan atau tidak.

Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis Samhudi, seorang guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo, terkait dakwaan melakukan kekerasan terhadap anak, yakni mencubit dan memukul siswa dengan hukuman tiga bulan masa percobaan enam bulan dan denda Rp250 ribu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Samhudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman selama tiga bulan, masa percobaan enam bulan dan denda Rp250 ribu,” kata Ketua majelis hakim Rini Sesulih Dasman, Kamis (4/8).

Rini mengatakan setidaknya ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, yaitu yang memberatkan bahwa terdakwa, dalam persidangan sering memberikan keterangan tidak terus terang.

Sementara yang meringankan, terdakwa masih sebagai guru yang sangat dibutuhkan, bersikap sopan di dalam persidangan, dan ada nota kesepahaman antara terdakwa dan keluarga korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara