Zulhendri sendiri hari ini menjalani pemeriksaan untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Pria yang memiliki kantor hukum Zulhendri Hasan & Partners Law Firm, diperiksa sekitar lima jam.

Miryam dalam kasus pencabutan BAP di persidangan Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017, telah dinyatakan bersalah memberikan keterangan palsu. Politikus Partai Hanura itu juga telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Setnov sendiri telah kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby