Jakarta, Aktual.com – Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) meminta pemerintah untuk hati-hati dalam melihat kebijakan kenaikan cukai rokok. Menurut Japnas, tak hanya soal kesehatan yang diperhatikan, tapi juga faktor kelangasungan industri rokok.
Belum lama ini, ramai diperbincangkan harga rokok yang akan naik menjadi Rp50 ribu per bungkus. Alasan kesehatan menjadi penyebab kenaikan cukai rokok tersebut.
“Bagi kami para pengusaha, selama kebijakan itu berefek positif ke penerimaan pemerintah, kami pasti dukung,” ujar Ketua Umum Japnas, Bayu P Djokosoetono, di Jakarta, Jumat (26/8).
Akan tetapi, kata dia, pemerintah diminta hati-hati dalam kebijakan tersebut. Kalau memang alasan pemerintah berkaitan untuk menggenjot penerimaan sekaligus memperhatikan faktor kesehatan, juga perlu memperhatikan industri produsen rokok tersebut.
“Saya rasa harus balance. Jika di satu sisi rokok merusak kesehatan, maka masyarakat harus terus disadarkan agar tidak merokok. Tapi di sisi lain, eksistensi pabrik rokok juga harus diperhatikan,” terang Bayu.
Banyaknya pihak yang membandingkan harga rokok di negara maju yang juga sangat mahal, Bayu menyarankan agar dilihat secara seimbang. Karena satu kebijakan jangan sampai malah mematikan pihak lain.
“Saya secara pribadi tidak mempermasalahkan harga rokok. Akan tetapi kalau harga rokok naik, lantas pemerintah dapat apa? Kalau kemudian kinerja pabrik rokok jadi terganggu juga tidak efektif (kebijakan cukai naik),” terang dia.
Cuma memang, jika pemerintah benar-benar jadi akan menaikkan cukai rokok, pihak Japnas tetap mendukung. Memang seharusnya cukai rokok naik.
“Cuma naiknya berapa? Saya belum bisa hitung berapa kenaikan yang realistis. Tapi saya rasa, jangan sampai setinggi Rp 50 ribu per bungkus,” jelas Bayu.
Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyebutkan, bahwa rencana kenaikan cukai rokok juga masih dalam tahap pengkajian. Rencana kenaikan cukai akan terjadi di 2017, tapi tidak secara mendadak. Melainkan akan disosialisasikan selama tiga bulan sebelumnya.
“Langkah itu untuk memberikan kesempatan kepada semua orang agar bisa menyesuaikan terlebih dahulu,” ujar Heru.
Bahkan kenaikannya pun tidak terlalu tinggi. Jika kenaikan mencapai Rp50 ribu per bungkus sama sana naik 365%. Menurutnya, pemerintah tak akan melakukan kebijakan seperti itu.
“Tahun lalu, kenaikan cukai rokok sebesar 11 persen. Jadi kalaupun akan naik tak akan jauh dari angka tersebut,” ungkap dia.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka