Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpandangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pemahaman penegakan hukum yang keliru.

Hal itu menyusul pidato mantan Presiden RI ke V Megawati Soekarnoputri yang mengatakan KPK sebagai lembaga ad hoc bisa dibubarkan.

“‎OTT ngga bener itu, tugas kita dalam pemberantasan korupsi adalah memperbaiki dan menjaga sistem negara untuk menjaga supaya kedap oleh fraud. Fraud itu dalam negara mitigasinya dari BPK atau supreme auditor negara bukan oleh penyadapan. Ini kesalahan KPK,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (18/8).

Selama ini, sambung Fahri, KPK mengangap bahwa penyadapan adalah satu-satunya alat yang paling efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi.

“‎Jadi KPK kelirunya banyak betul, ini kelirunya luar biasa. Dia (KPK) mengintroduksi kata-kata efek jera,” paparnya.

Fahri mempertanyakan, penyadapan merupakah alat yang diandalkan tapi apakah itu menghilangkan tindak pidana korupsi, terkait efek jera.

“Apa yang hilang, mana mafia minyak, mafia gas, daging, pajak, beras, tanah, ini omong kosong semua. Ini kan dicitrakan saja (KPK), marilah kita kerja dengan sistem,” tandas politikus PKS itu.

Sebelumnya sempat diberitakan, Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menilai ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sifatnya lembaga ad hoc atau sementara dapat dibubarkan. KPK sendiri sudah berdiri lebih dari satu dekade.

“Komisi yang sifatnya adhoc ini harus diselesaikan, harus dibubarkan,” kata Mega saat pidato di Seminar Nasional Kebangsaan Hari Konsitusi di Komplek Parlemen Senayan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang