Jakarta, Aktual.com – Wacana pembatasan kendaraan bermotor di rute ganjil genap ditanggapi Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif. Menurutnya, peraturan ganjil-genap telah ada pada peraturan daerah.
“Itu kan sebenarnya tinggal penjabarannya lewat pergub. Kalau itu ingin mengurai kemacetan sebagaimana yang sudah terjadi pada saat ini di wilayah yang sudah disepakati yang pergub kemaren. Jadi itu yang perlu kita perhatikan bagaimana polisi maupun Dishub melakukan sistem counter flownya seperti apa,” ujar Tubagus saat dihubungi awak media, Rabu (21/6).
Jika wacana pembatasan kendaraan bermotor direalisasikan, Tubagus mengatakan agar Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemprov DKI Jakarta harus melakukan persiapan dari jauh-jauh hari dan menyiapkan rekayasa trasportasi jika wacana tersebut terealisasi.
“Harusnya dari jauh-jauh hari sudah disiapkan kalu itu mau dikeluarkan pergubnya (Peraturan Gubernur) segala macem, nah itu penggunannya dengan sistem yang terencana dan tersambung semuanya,” ujarnya.
“Bagaimana polisi maupun Dishub melakukan sistem Counter Flownya seperti apa,” tambahnya.
Selain itu, ia meminta untuk diberikan rambu-rambu pada jalan yang dijadikan rute ganjil genap tersebut. “Terus yang ketiga, tanda-tanda, rambunya, marka jalannya, penjelasannya, sosialisasinya harus jelas dari jauh-jauh,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta pun berpesan agar Dishub bertanggungjawab sepenuhnya terhadap wacana tersebut.
“Kalau misalnya ini sudah ada rekayasanya, rencananya akan kita wujudkan, Dishub nggak boleh main main, harus all out turun ke lapangan,” katanya.
Laporan Gespy Kartikawaty Amino
Artikel ini ditulis oleh: