Sementara itu terkait kapasitas yang berlebih di Lapas, Yasona mengatakan dalam dua bulan terakhir ada penambahan 10 ribu lebih sehingga harus ada perubahan paradigma dan tidak bisa terus menerus ada penambahan narapidana.

Dia menjelaskan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibuat alternatif hukuman bagi orang yang dinilai melakukan pidana. “Bisa dengan kerja sosial sehingga harus mengubah paradigma bahwa remisi merupakan hak,” katanya.

Dia menjelaskan memang ada kejahatan luar biasa dan itu harus dirumuskan terkait jenis hukuman yang diberikan.

Yasona menjelaskan mayoritas lapas dihuni oleh pelaku penyalahgunaan narkoba, yaitu sekitar 50 persen. “Di beberapa negara lain ada pengampunan tapi untuk hukuman ringan, misalnya sudah menjalani beberapa tahun,” katanya.

Dia mengatakan kalau RUU KUHP sudah selesai maka akan di revisi UU Pemasyarakatan dan sementara waktu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang