Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menilai banyak hal yang perlu dikaji terkait wacana Menkum HAM Yasonna Laoly memberikan remisi bagi narapidana korupsi, narkoba dan terorisme. 
‎”Jadi itu memang hak tapi tidak bisa diberikan serta merta, harus memenuhi kewajiban-kewajibannya. Bagi saya masih banyak hal yang perlu dikaji,” ujar Prasetyo ketika dihubungi, Selasa (17/3).
Hal-hal yang perlu dikaji, sambung bekas Politikus Partai Nasdem itu, seperti sistem pembuktian terbalik dalam perkara korupsi. 
“Sistem pembuktian terbalik itu menjadi penting untuk memberantas korupsi kan. Lalu memiskinkan koruptor, perlu untuk dibahas, kita kan tujuannya memberantas korupsi.”
Menurut dia, dalam PP 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi telah diatur dengan baik. Namun ada hal-hal yang memang perlu dikaji kembali.
“Remisi memang hak, tapi si pemilik hak juga mempunyai kewajiban, di PP 99 tahun 2012 pasal 34-nya mengatakan si terpidana dapat mendapatkan hak remisi, pemotongan hukuman sejauh dia berkelakuan baik, sudah menjalankan pidana paling kurang 6 bulan‎,” kata Prasetyo.
Kemudian untuk terpidana korupsi, kata bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu mengatakan, harus kooperatif menjadi justice collaborator. Artinya terpidana itu harus siap mengungkapkan kasus yang dilakukannya.
“Kalau terorisme, dia membuat pernyataan untuk setia kepada NKRI dan tidak mengulangi perbuatan dan ikut program revitalisasi dari BNPT. ‎Kalau kejahatan narkoba ya yang di bawah usia dan dihukum 5 tahun atau lebih.”
“Kita tunggu (jadwal bertemu Menkum HAM), Menkum HAM juga masih mengkaji, jadwal belum ada,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu