Jakarta, Aktual.com – Sinergi BUMN Institute menyampaikan protes atas pandangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan bahwa BUMN terlalu mendominasi dalam perekonomian nasional hingga mesti dijual untuk bemberi partisipasi dan perekonomian yang kompetitif.
Menurut Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus; hendaknya pemerintah melihat aktivitas bisnis BUMN secara ideologis latar belakang keberadaan BUMN.
“BUMN didirikan sebagai amanah Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ikrar konstitusi ekonomi bangsa Indonesia, yaitu sebagai bentuk penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Atas kebutuhan dari 2 unsur tersebut BUMN ada, yaitu penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,” katanya secara tertulis, Jumat (28/9).
Sejauh ini ujar dia, dominasi BUMN hanya pada industri yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, migas, bahan pokok dan lainnya, karena hal itu memang menjadi tanggung jawab negara.
“Sebagai contoh, negara memiliki kewajiban dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum, negara memiliki kewajiban untuk menjaga kebutuhan BBM nasional (termasuk BBM satu harga), negara memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas harga beras, garam, penyerapan gabah dan garam dari pertanian rakyat, negara memiiki kewajiban untuk menjamin akses air bersih kepada masyarakat, dan negara memiliki kewajiban untuk mempermudah akses jalur transportasi antar pulau,” papar dia.
Oleh karenanya semua hal tersebut harus diselenggarakan BUMN agar kedaulatan atas kekayaan alam, kedaulatan ekonomi dan pelayanan kebutuhan dasar publik tetap berada di tangan negara dan negara bisa mengendalikan secara langsung.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby