“Tidak bisa kita bayangkan jika kebutuhan dasar itu diselenggarakan oleh swasta melalui pendekatan korporasi, sehingga negara tidak dapat mengendalikan (kapitalis),” tegas dia.

Lagi pula, saat ini dirasa peran swasta sudah cukup besar dalam perekonomian nasional seperti di sektor Perbankan, agrobisnis – holtikultura, konstruksi, properti, transportasi, bahkan beberapa industri strategis sudah diperankan oleh pihak swasta.

Dia tidak sependapat jika tatakelola perekonomian Indonesia diarahkan untuk mengacu kepada Singapura, China, karena negara-negara tersebut memiliki perbedaan mendasar secara ideologi.

“Menjual BUMN berarti mengalihkan kewajiban/kontrol negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak kepada swasta, hal itu merupakan pelanggaran konstitusi,” ungkapnya.

“Konsep berpikir Menteri Koordinator Bidang kemaritiman sangat jauh dari landasan prinsip ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada pancasila sebagai falsafahnya dengan misi mewujudkan kesejahteraan kolektif,” pungkas dia.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby