Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pansus DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan belum mengetahui wacana Pansus akan memanggil Presiden Jokowi dalam rangka mengkonfirmasi sepak terjang institusi anti rasuah (KPK) selama ini. Salah satunya, soal bagaimana KPK melakukan penyadapan tanpa adanya dasar hukum alias hanya menggunakan standar operasional prosedur (SOP).
“Belum tahu, Saya belum mendengar hal itu,” kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (23/8).
Akan tetapi, sambung dia, bila memang diperlukan maka sangat bisa untuk dihadirkan. Namun perlu adanya pertimbangan soal padatnya kegiatan presiden.
“Ya bisa aja pemanggilan terhadap siapapun, kan UU memperkenankan memangil siapapun dalam panitia angket ini. Nanti juga khusus untuk kepala negara atau kepala pemerintahan dipanggil bisa mengingat kesibukan presiden mungkin bisa didelegasikan, tapi kalau di luar itu (kepala negara) wajib datang,” ujarnya.
“Kita bisa kasih pertimbangan, bisa saja mendelegasikan, tapi kalau di luar presiden, subjek atau badan badan ya harus datang,” tegas politikus PDIP itu..
Kedati demikian, Masinton mengatakan belum ada keputusan mengenai pemanggilan presiden untuk melakukan konfirmasi terhadap kinerja institusi pimpinan Agus Rahardjo itu.
“Belum, belum kita (Pansus) belum memutuskan, tapi ide itu wajar- wajar saja.Ya bisa aja nanti juga, bisa langsung (dengan presiden,red) , kita juga belum memutuskan untuk memanggil,” paparnya.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah bila ada pemanggilan terhadap presiden dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) atau dalam forum konsultasi, mengingat yang hadir adalah presiden, ia menyarankan agar dilakukan dalam forum konsultasi antar pimpinan negara.
“Bisa aja dalam bentuk forum konsultasi antara pemimpin negara rapat antar lembaga negara. Bisa sifatnya konsultasi, bisa DPR yang ke Istana, kalau itu teknis yang penting ada kesepahaman dulu, bahwa kita ingin membenahi penegakan hukum kita dalam penegakan korupsi,” pungkas anggota komisi III DOR RI itu.
(Reporter: Novrizal)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka