Jakarta, Aktual.com – Menyusul rencana Pemerintah untuk menaikkan batasan produksi SKT golongan 2 dari 2 miliar menjadi 3 miliar batang, pelaku usaha kecil segmen rokok kretek mulai resah. Pemerintah diminta melindungi rokok kretek karena termasuk warisan budaya. Tokoh masyarakat Yogyakarta GKR Condrokirono mengatakan perlindungan bisa dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.
“Para pelinting rokok sangat menggantungkan kehidupannya pada pekerjaan ini demi kelangsungan keluarganya. Kami hanya bisa berharap agar Pemerintah dapat melihat dan meneliti kembali kebijakan-kebijakan yang telah diputuskan sebelum menggerus habis industri sigaret kretek tangan,” kata putri Sri Sultan Hamengkubuwono X itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/9).
Berdasarkan hasil berbagai penelitian, lanjutnya, rokok kretek mampu menghidupi banyak orang di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya sejak akhir abad ke-18. Persebaran produksi rokok kretek dimulai dari usaha-usaha kerajinan rakyat, hingga akhirnya berkembang menjadi industri kecil, bahkan perusahaan.
“Sejak tahun 1900-an, kretek telah menjadi bagian kehidupan masyarakat Yogyakarta yang diwariskan secara turun temurun dan Yogyakarta sudah menjadi bagian dari perjalanan panjang sejarah kretek di Indonesia,” katanya.
Lebih dari satu abad, kretek telah mewarnai kehidupan masyarakat Yogyakarta. “Jangan sampai salah satu warisan budaya kita yang sudah turun temurun ini hanya dilihat sebelah mata dan hilang,” jelasnya.
Ketua Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Joko Wahyudi menilai, wacana ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan di industri rokok, namun akan menciptakan dampak sosial ekonomi yang sangat besar dan mengancam puluhan ribu buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Bagaimana mungkin sebuah pabrikan yang memiliki modal besar dan merupakan salah satu pabrikan besar dunia ingin menaikkan batasan produksi sigaret kretek tangan golongan 2 yang tarif cukainya lebih murah? Ini jelas-jelas menguntungkan satu pabrikan besar asing saja, dan merugikan pihak lainnya,” jelasnya.
Dia mengatakan, usulan kenaikan batasan produksi SKT golongan 2 yang diajukan satu perusahaan besar asing ini akan menyebabkan 28.000 pelinting yang bekerja di pabrikan SKT golongan 1 akan kehilangan pekerjaan. Tak hanya itu, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan cukai sekitar Rp 1 triliun. Tanpa adanya kenaikan batasan produksi SKT golongan 2, para buruh linting telah menderita lantaran penurunan pangsa pasar SKT secara tajam dari 37 persen pada 2006 menjadi 17 persen pada 2018. Bahkan, pada 2019, sejumlah pabrikan SKT golongan 1 telah mengurangi jumlah produksinya, serta meliburkan puluhan ribu pelinting selama beberapa hari.
“Maka itu, kami berharap pemerintah tidak tunduk pada usulan pabrikan besar asing, yang hanya menyengsarakan buruh linting yang sudah terpuruk,” katanya.
Pemilik MPS di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Suluh Budiarto Rahardjo menambahkan, saat ini tenaga kerja yang terserap di wilayah Provinsi Yogyakarta sebanyak hampir 4.000 orang yang tersebar di empat MPS. “Mereka pahlawan dan penopang bagikeluarganya. Kami sangat berharap Pemerintah dapatmemberlakukan aturan yang adil dengan tidak mengabulkanusulan batasan produksi SKT golongan 2,” kata Budi.
Sementara itu Pemilik MPS Kramat, Tegal Jawa Tengah Junaidi Dahlan menjelaskan dukungan dari Pemerintah Daerah sangatdiperlukan karena kebijakan ini menyangkut nasib ribuan orang yang menggantungkan hidupnya dari industri rokok di segmenSKT. “Kami berharap Pemerintah Daerah mendukung langkahkami dalam melindungi keberlangsungan usaha ke depan, sekaligus memberikan pandangan kepada Pemerintah mengenai dampak ekonomi sosial yang terjadi apabila rencana kenaikan batasan produksi dilakukan,” jelasnya.
Saat ini, jumlahtenaga kerja pelinting di Provinsi Jawa Tengah tercatat sekitar 15.000 orang yang tersebar di 12 MPS.
Artikel ini ditulis oleh: