Jakarta, Aktual.com — Komisioner KPU, Ida Budhiarti menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR RI jika ingin melakukan perombakan terhadap ketentuan pelaksanaan penundaan, jika disatu daerah hanya ada satu pasangan calon atau tunggal.

“Sebagaimana kita ketahui proses pembentukan UU itu kan memerlukan waktu yang cukup memadai, tetapi juga kita punya pengalaman bersama proses revisi UU bisa dilakukan dalam waktu yang sngat singkat. Dan tentu yang punya otoritas penjelasan adlah DPR dan pemerintah,” ucap Ida usai menjadi pembicara dalam acara diskusi, di Jakarta, Sabtu (1/8).

Menurut dia, apapun keputusan yang akan diambil oleh DPR maupun pemerintah, pihaknya dalam posisi sebagai pelaksana perundang-undangan. Artinya, sambung Ida, kewajiban KPU akan tunduk secara tegak lurus melaksanakan ketentuan yang baru.

“Tetapi sebelum sampai pada kebijakan melakukan revisi UU, dalam pandangan kami perlu dilakukan kajian secara mendalam, sebagai bentuk kepastian hukum,” ucapnya.

“Sistem pemilu ini harusnya sudah clear, sejak sebelum tahapan itu dimulai. Kalau tahapan pemilhan sudah berjalan lalu kemudian mengoreksi sistem pemilihan kepala daerah, apakah tidak ada potensi konflik gugatan dari peserta yang secara moralitas sudah menggunakan haknya dengan mendaftarkan diri pada masa pendaftran 26-28 Juli (kemarin),” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang