Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan) dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) memberikan konferensi pers kasus terbunuhnya juru sita pajak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4). Seorang juru sita pajak dan seorang anggota satuan pengamanan Kantor Pelayanan Pajak Sibolga, Sumatera Utara tewas dibunuh wajib pajak ketika menagih tunggakan pajak sebesar Rp14 miliar selama 2,5 tahun pada Selasa (12/4) lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menegaskan tidak ada dasar ketentuan perundang-undangan yang mengatur soal frasa perpanjangan masa jabatan kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Hal itu menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Secara undang-undang tidak ada yang mengatur perpanjangan itu, kalau presiden mau perpanjang masa jabatan itu maka dasar hukumnya harus jelas dulu, jadi jangan asal memperpanjang,” kata Wihadi saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (11/5).

Ketika ditanyakan bagaimana bila presiden tetap memperpanjang masa jabatan kapolri dengan menggunakan instrumen prerogatifnya, Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan itu tetap tidak bisa dilakukan.

“Itu kan ada Undang-undangnya, karena pemilihan Kapolri tidak sepenuhnya menjadi hak prerogatif seperti menentukan menteri,”

“Tapi (dalam konteks ini) presiden boleh mengajukan nama (Kapolri) untuk kemudian di fit and proper test oleh DPR RI, dan itu dikatakan dalam Undang-undang dan tidak ada kata-kata yang mengatur perpanjangan,” pungkas anggota dewan dari Dapil Jawa Timur IX itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang