Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengatakan bahwa bisa saja wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri oleh presiden dilihat dari dua sisi.
Pertama, bila dilihat dari dasar ketentuan perundang-undangan tidak ada yang mengatur secara tegas apakah memperbolehkan atau tidak.
“Kalau kita pelajari tentang perpanjangan dalam Undang-Undang tidak tegas apakah boleh atau tidak boleh dalam UU Kepolisian, tapi salah satu syarat untuk menjadi Kapolri itu kan adalah polisi aktif, di pasal 30 UU Kepolisian,” kata Desmond menjawab pertanyaan aktual.com, di Jakarta, Jumat (20/5).
Selain itu, sambungnya, bila bicara diluar konteks perundang-undangan, wacana itu bisa saja menjadi asumsi yang berujung fitnah kepada presiden sendiri.
“Kalau Kapolri yang ada diperpanjang 6 bulan saja, maka yang akan jadi fitnah itu bahwa presiden tidak suka dengan pribadi minimal tiga orang bintang tiga hari ini. Yaitu, Budi Gunawan, Budi Waseso, dan Dwi (Irwasum),” sebut politikus Gerindra itu.
“Tiga jenderal ini tidak disukai presiden, Ya bisa begitu bahasanya, tapi kan belum tentu. Kita menyarankan bagaimana presiden membuat Perppu saja,” tambah dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang