Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI tidak ambil pusing dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Biasa saja, enggak ada yang luar biasa,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa ketika dihubungi, di Jakarta, Jumat (19/6).

Kata Desmond usulan revisi UU lembaga antirasuah itu bukan datang dari DPR RI maupun pemerintah. Melainkan wacana yang muncul ketika Komisi III bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Saat itu, tutur Desmond, ditemukan ada persoalan UU. Dari situlah disinggung persoalan nasib KPK yang saat itu kalah di praperadilan. Sehingga saat itu tercetus wacana merevisi UU KPK.

“Jadi itu kesepakatan kesimpulan rapat antara Menkumhan dan DPR untuk sama-sama tindaklanjuti itu. Kalau sekarang ditolak tidak apa-apa, draft saja juga belum ada kok,” ujar politisi Gerindra itu.

Lagipula, ujar dia, Pemerintahan Jokowi empat tahun lagi akan berakhir. Sehingga sekarang tinggal niat untuk memperbaiki sistem di kepolisian dan kejaksaan. “Sama kita lihat ke depannya nanti,” ucap dia.

Sempat diberitakan, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyambut baik keputusan Jokowi menolak revisi UU KPK.

Kata Ruki, hal itu sudah disampaikan presiden saat rapat terbatas di kantor kepresidenan. “Yang paling menggembirakan presiden bilang tak ada keinginan dari presiden untuk melemahkan KPK. Maka dari itu Presiden menolak usulan revisi UU KPK itu,” ujar Ruki, Jumat (19/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang