Jakarta, Aktual.com — Kabupaten atau kota di Nusa Tenggara Barat hingga saat ini belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR), yang bertujuan memberikan terjemahan secara terperinci kebijakan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Seluruh kabupaten-kota belum punya RDTR, itulah yang menjadi celah dan tantangan,” kata Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ni Nyoman Yuli Suriyani di Mataram, Kamis (3/12).

Dia menjelaskan, RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten-kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten-kota. RDTR diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi kabupaten-kota.

Menurut Suriyani, setiap kabupaten-kota yang sudah memiliki Perda RTRW membentuk RDTR agar bisa menjadi pedoman dalam setiap pemberian segala bentuk perizinan yang memanfaatkan ruang atau lahan. “Seharusnya RTRW itu didetailkan jadi RDTR, meskipun harus melalui proses panjang,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam konteks permasalahan pembangunan fisik yang memanfaatkan ruang atau lahan, sering kali tidak berjalan seiring dengan apa yang sudah ditetapkan di dalam Perda RTRW. Begitu juga dengan aktivitas penduduk yang bergerak cepat dibanding produk RTRW itu sendiri.

“Kita bisa lihat sekarang berbagai pelanggaran tata ruang yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya terus berupaya mendorong kabupaten-kota yang sudah memiliki Perda RTRW untuk segera membentuk RDTR, demi kepentingan masyarakat banyak, termasuk kalangan usaha yang ingin memanfaatkan ruang atau lahan tanpa harus berbenturan dengan peraturan.

Di tingkat provinsi, lanjut Suriyani, pihaknya sudah memfasilitasi proses pembentukan RDTR untuk tingkat kecamatan. Dengan adanya RDTR per kecamatan akan jelas mana zonasi perkantoran dan pemukiman, sehingga bisa menjadi acuan dalam mengeluarkan segala bentuk perizinan.

“Kalau sudah ada RDTR akan jelas mana zonasi-zonasi yang tidak boleh dilanggar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu