Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan di era Presiden Joko Widodo ini gencar menerbitkan surat utang, baik konvensional maupun syariah. Dalih pemerintah untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di seluruh pelosok Indonesia.
Namun sayangnya, banyaknya “ngutang” dan yang sudah pasti telah membebani APBN itu ternyata faktanya tak terserap. Salah satunya utang dalam bentuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Per 30 November 2017, dari target sebesar Rp16,76 triliun ternyata baru terserap 60 persen atau sekira Rp11,55 triliun.
Hal ini seperti disebutkan Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Suminto, di Jakarta, Jumat (22/12).
“Tahun ini, semula ditargetkan pemerintah tarik utangan melalui SBSN senilai Rp16,76 triliun untuk membiayai 590 proyek infrastruktur yang tersebar di 34 provinsi. Proyek-proyek itu dilaksanakan oleh tiga kementerian/lembaga (K/L),” ujarnya.
Ketiga K/L tersebut yang menjadi pelaksana proyek SBSN adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).