Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengatakan akan memanggil paksa pimpinan DPR RI yakni Setya Novanto, Sekretaris Jenderal, serta saksi lain bila tidak penuhi panggilan mahkamah.

Demikian dikatakan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (22/9).

“Kita akan minta kepolisian panggil paksa terhadap Setya Novanto, Sekjen dan saksi-saksi. Hal itu dilakukan bila tidak penuhi panggilan MKD secara berturut-turut,” ujar dia.

Ia berharap persoalan dugaan pelangggaran etik yang menjadi perhatian publik ini dapat selesai dengan adanya kerjasama pihak terlapor dan saksi-saksi untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.

Ketika ditanyakan apakah dalam pengambilan keputusan nanti akan mengikutsertakan unsur masyarakat, Politikus PDI Perjuangan itu menginginkan jika persoalan ini dapat dibawa dalam rapat panel mahkamah.

“Masalah Novanto bisa tanpa melalui persidangan MKD, yakni melalui panel saja, seperti di kasus komisi VII. Kita buat panel, diperiksa oleh 3 orang dari MKD dan 4 orang dari luar, pakar-pakar,” tandas Junimart.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang