Jakarta, Aktual.co — Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan beredarnya obat palsu di Rumah Sakit Simeulue yang disampaikan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Kapolres Simeulue AKBP Edi Bastari di Sinabang, mengatakan, jika memang nanti hasil dari penyelidikan kasus benar, mendapat bukti obat palsu dan kemudian setelah di bawah ke labor forensik maka kasus ini tidak akan diendapkan.
“Undang undang kesehatan jelas mengatur tentang saksi bagi pelaku pemalsu dan juga pengedar obat obatan palsu itu,” terang dia.
Lebih lanjut dia meminta kepada masyarakat bahwa Kepolisian Simeulue saat ini dengan paradigma barunya akan bekerja profesional, melayani dan mengayomi.
“Kami akan bekerja riil sesuai dengan koridor hukum. Saya tidak ingin menegakkan hukum belah bambu, tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujarnya.
“Beri saya waktu. Jika anda puas dengan kinerja saya, sampaikan kepada orang lain. Anda kurang puas sampaikan ke Kapolres Edi Bastari. Saya akan perbaiki,” janjinya.
Sebelumnya diberitakan, BBPOM Banda Aceh menemukan beredarnya obat palsu berupa ribuan tablet obat batuk dan 342 ampul botol kecil (2 mililiter) obat bius di dua rumah sakit pemerintah di Kabupaten Aceh Singkil dan Simeulue.
“Kami temukan dua kali dimana kali pertama penemuannya kami dapati 26 pot obat batuk tablet palsu dan kali keduanya kami temukan lebih banyak lagi. Begitu pula obat bius injeksinya kami temukan sebanyak 342 ampul,” ungkap Kepala BBPOM Aceh, Dra Sjamsuliani Apt MM.
Disebutkan, sebanyak 26 pot tablet obat batuk itu diperkirakan satu pot berisikan 250 tablet. Ada ribuan tablet obat batuk palsu yang ditemukan saat itu.
Sjamsuliani menjelaskan, yang seharusnya obat batuk ini mengandung kodein tapi ternyata setelah mereka uji, obatnya palsu, yang dipasok mengandung gliseril guaiakolat (GG).

Artikel ini ditulis oleh: