Jakarta, Aktual.co — Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2014 dikeluarkan pada 3 November 2014 yang digunakan sebagai payung hukum tiga kartu sakti Presiden Joko Widodo, dinilai melanggar aturan ketatanegaraan.
Menurut Prof Yusril Ihza Mahendara pakar hukum tata negara, pada 6 November 2014 lalu, bahwa Inpres dan keputusan presiden (Keppres) itu bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan RI.
Yusril juga menjelaskan pernyataanya itu, karena dalam aspek pandangan Yusril Inpres dan Keppres pernah digunakan di zaman Bung Karno dan Soeharto sebagai instrumen hukum. Tapi setelah reformasi, tidak digunakan lagi.
Ditegaskannya, Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden, dan Keppres hanya untuk penetapan seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat.
Sebelumnya, pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani soal landasan hukum kartu sakti Jokowi akan dibuat melalui instruksi presiden (inpres) dan keputusan presiden (keppres) mendapat tanggapan dari Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, Puan jangan asal bicara kalau tidak paham tentang sesuatu. Yusril pun menyarankan agar Puan belajar mengelola negara dengan benar.
Dalam Inpres 7/2014, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada menteri dan lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan KIS, KIP dan KKS bagi keluarga kurang mampu, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
Artikel ini ditulis oleh:













