Makasar, Aktual.co — Kepala bidang pemberdayaan kelembagaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar Ahmad Faisal mengungkapkan retribusi dari tower telekomunikasi selama tahun 2014 mencapai Rp 780 juta.
Menurutnya retribusi berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang restribusi pengendalian menara telekomunikasi. Dimana untuk menentukan retribusi tower dilihat dari NJOP PBB nya letak lokasi menara.
“Itu NJOP sebesar 2 persen retribusinya,” jelasnya, Kamis (19/3)
Lebih lanjut retribusi itu mencakup 170 unit tower. Tower telekomunikasi diantaranya provider Telkomsel, Indosat, XL Axiata, PT. Protelindo, PT. Tower Bersama Group, PT. Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) , dan PT. Smartfren Telecom Tbk.
Sementara itu, Kepala bidang tata bangunan DTRB Kota Makassar, Denny Hidayat mengatakan di tahun 2015 sudah ada beberapa pengajuan IMB pembangunan tower.
“Kita sementara mengkaji dari beberapa aspek teknis administrasi, sosial budaya dan seperti persetujuan masyarakat sekitar, asuransi warga, dan lain-lainnya,” katanya.
Dia mengungkapkan DTRB telah mengeluarkan IMB dari 2010 – 2015 pendirian tower telekomunikasi sebanyak 188 unit. Diantaranya tower berjenis roof top atau diatas atap bangunan rumah dan green field di atas tanah.
Lebih lanjut Denny mengungkapkan, untuk pendirian tower baru mengacu pada Permenkominfo nomor 02 tahun 2008.
“Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















