Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak paham isi Perpres kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bagi pejabat lembaga tinggi negara meskijelas-jelas menekennya.
Kata Presiden, tida mengetahui detail isinya dan semua laporan sudah melalui administrator lain sehingga ia merasa tidak perlu melihat rincian isinya. “Banyak laporan yang ia terima setiap hari sehingga isi perpres itu luput dari perhatiannya. Tidak semua hal saya ketahui 100%. Artinya, hal seperti itu harusnya di kementerian sudah men-screening apakah berakibat baik atau tidak untuk negara dan itu coba dicek atas usulan siapa?” katanya, Minggu (5/4) kemarin. 
Sebab, sambung mantan Gubernur DKI, harusnya semua usulan yang masuk sudah dikaji secara cermat sisi positif dan negatifnya sebelum sampai ke meja presiden untuk dikeluarkan Perpresnya. 
“Kalau begitu tidak usah ada administrator yang lain dong kalau presiden masih mengeceki satu persatu,” kata dia.
Bahkan, Jokowi melanjutkan, usulan seperti kenaikan tunjangan pembelian kendaraan bagi pejabat yang menyangkut uang negara dalam jumlah besar harusnya disampaikan dan dibahas dalam sidang kabinet atau rapat terbatas.
Seperti diketahui, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Dalam Perpres tersebut diatur tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara naik dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. 

Artikel ini ditulis oleh: