“Jika ditambah dengan perusahaan yang tutup selama Desember ini, maka ada sekitar 14 ribu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja,” kata Suroto.

UMK Karawang pada 2017 atau pada tahun ini mencapai Rp3.605.272. UMK Karawang itu mengalami kenaikan pada tahun 2018 hingga mencapai Rp3.919.291.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara