Bangkalan, Aktual.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, memutuskan memberikan sanksi kepada dua orang anggota DPRD yang terbukti terlibat kasus narkoba.
Menurut Wakil Ketua BK DPRD Bangkalan Fathur Rosi kedua anggota DPRD yang terlibat kasus narkoba itu dari Partai Gerindra dan yang bersangkutan tertangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya belum lama ini.
“Anggota DPRD Bangkalan yang terlibat kasus narkoba itu berinisial EF dan FS,” kata Rosi, Senin (5/10).
Adapun, sambung dia, jenis sanksi yang kami akan kami berikan adalah teguran tertulis.
Ia menjelaskan, nantinya surat teguran tersebut disampaikan kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra dan DPC Partai Gerinda Bangkalan, serta kepada yang bersangkutan secara langsung.
Pada intinya, kata politikus Partai Demokrat ini, surat teguran itu berisi peringatan dan imbauan agar keduanya tidak mengulangi kesalahannya.
“Yang jelas, kelakuan mereka merusak nama lembaga DPRD,” ungkapnya.
Perlu diketahui, surat teguran ini sudah berdasarkan hasil investigasi BK di lapangan.
Ia menjelaskan, pada saat ada pemberitaan di berbagai media bahwa ada anggota DPRD Bangkalan tertangkap di tempat hiburan malam di surabaya, BK langsung melakukan konfirmasi ke BNNP Jatim di Surabaya.
Saat itu, tiga orang anggota DPRD Bangkalan diberitakan tertangkap BNNP Jatim di Surabaya di tempat hiburan malam dan sedang pesta narkoba.
Artikel ini ditulis oleh: