Jakarta, Aktual.co — Lion Air memiliki catatan buruk dalam penundaan jam keberangkatan atau Delay. Puncaknya, pada long delay pada tanggal 18-21 Februari 2015 lalu.
Dalam data yang diperoleh Aktual.co, tercatat On Time Perfomance Lion Air dibawah 50 persen. Adapun rinciannya, pada tanggal 18 Februari 2015 dari total jumlah penerbangan sebanyak 526, tercatat hanya 37,6 persen yang on time penerbangannya, sisanya mengalami delay.
Pada tanggal 19 Februari 2015 dari 483 penerbangan, persentase on time nya hanya berkisar 22,2 persen, 87,8 persen lainnya mengalami delay. Sedangkan di tanggal 20 Februari 2015, dari jumlah penerbangan sebanyak 438 penerbangan hanya 40,4 persen saja yang on time.
“Dan di tanggal 21 Februari hanya 48,9 persen saja pemberangkatan yang on time,” demikian bunyi dokumen tersebut.  
Seperti diketahui, Komisi V DPR RI mencium belum adanya ijin frekuensi dalam kasus delay Lion Air. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura menegaskan, sebelum insiden delay Lion Air telah menjual tiket namun belum mendapat ijin terbang. Ijin rute sudah dikantongi namun ijin terbang  (diluar frekuensi yang ditetapkan) belum diperoleh. 
“Mismanajemen di Lion Air menabrak aturan dan terlalu memaksakan diri untuk jual tiket sebanyak-banyaknya tapi tidak memperhatikan kemampuan dan ketersediaan SDM,” sergahnya
“Indikasi menunjukkan kalau manajemen Lion Air memang bobrok, dan apapun yang dilakukan regulator atau pemerintah jangan melanggar undang-undang,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh: