Jakarta, Aktual.com —Bagi pemudik yang hendak menitipkan kendaraan khususnya roda dua, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengijinkan pemudik untuk menitipkan kendarannya di halaman kantor kelurahan dan kecamatan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat kepada wartawan, Kamis (9/7).
“Sepeda motor ya terutama itu (boleh dititip) di kantor kelurahan atau kecamatan, Kalau mobil ini cukup nggak tempat parkirnya. Motor saja,” katanya.
Dijelaskan Djarot penitipan sepeda motor tersebut tidak dikenakan biaya meskipun mendapatkan pengamanan dari aparat kelurahan dan kecamatan.
“Tetep di aparat, kelurahan kecamatan satpol PP,” ungkapnya
Adapun untuk batas waktu penitipan tidak dijelaskan mantan bupati Blitar ini. Dia membebaskan para pemudik untuk berbicara sendiri kepada aparat kelurahan dan kecamatan terkait lamanya waktu penitipan.
“Nanti biar mereka ngomong sendiri (Pemudik) berapa hari. Boleh daripada bahaya di rumah,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid