Jakarta, Aktual.co —Wakil Gubernur DKI Djarot Saeful Hidayat setuju usulan agar pengguna jasa prostitusi ikut dihukum. Jadi bukan hanya si penyalur dan PSK saja yang dihukum.
Menurut dia hukuman seperti itu bisa memberi rasa takut kepada pihak yang ingin menggunakan jasa PSK.
“Ini supaya sanksi sosial berjalan karena sanksi hukum sulit. Dengan kayak gitu orang segan toh, takut kena sanksi moral maka penawarannya juga berkurang,” kata Djarot, di Balai Kota, Selasa (12/5).
Namun Djarot tidak berbicara lebih lanjut keseriusan Pemprov DKI untuk merealisasikan hukuman seperti itu.
“Kalau kita melawan prostitusi, begitu caranya. Siapa yang pakai harus jelas identitasnya, siapa yang dipakai harus jelas dan supaya jelas juga bagaimana kita bisa memantau untuk mencegah bahaya penularan penyakit seksual,” ucap dia.
Sebelumnya ide pemberian sanksi untuk pengguna jasa PSK juga dilontarkan pengamat Kota Jakarta, Yayat Supriatna. Menurutnya, efek jera tidak hanya harus diberikan kepada PSK dan gremo, tapi juga si penikmat.
Sebenarnya, dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007 sudah disebutkan pula kalau pengguna jasa PSK juga bisa kena hukuman.
Di situ disebutkan setiap orang dilarang:a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;b. menjadi penjaja seks komersial;c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta (Pasal 61 ayat 2).
Artikel ini ditulis oleh:

















