Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu mulai menyediakan layanan pengaduan di tingkat kecamatan, yang akan menerima pengaduan warga setiap Sabtu (18/11) mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Dia mengatakan, warga bisa mengadukan masalah ke kecamatan, tidak perlu datang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menyampaikan pengaduan.
“Ke depan membangun Jakarta itu tidak bisa sistemnya Superman, di mana semua satu di Balai Kota menyelesaikan. Tapi sistem kita ke depan adalah “justice league”, kita bekerja bersama-sama,” kata Sandiaga.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid