Jakarta, Aktual.co — Pemprov DKI bakal ajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Dalam perda tersebut Pemprov DKI bakal mengatur dan melarang minimarket di kawasan perkampungan penduduk.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan apabila minimarket masuk ke perkampungan penduduk, dikhawatirkan para pedagang kelontong akan kalah bersaing. Untuk itu Pemprov DKI akan mengajukan revisi perda tersebut, ke DPRD DKI.
“Baiknya minimarket itu tidak masuk ke wilayah perkampungan,” katanya, Kamis (22/1).
Dikatakan Djarot bahwa saat ini keberadaan minimarket telah melanggar perda. Untuk itu draft revisi perda saat ini disusun oleh Pemprov DKI. Dalam revisi Perda tersebut yakni tentang Perpasaran Swasta juga sudah masuk agenda Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta tahun ini.
“Nanti direvisi dan diatur. Dengan perda yang ada saja sudah banyak dilanggar. Sekarang sedang diatur untuk kita kaji penyempurnaannya. Perda ini dibuat bukan untuk satu atau dua tahun ke depan, setidaknya dengan adanya perda yang baru bisa mengantisipasi tren dinamika masyarakat,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid














