Jakarta, Aktual.co — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh minimarket yang ada saat ini seperti jam buka.
“Sesuai perda operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun, kenyataannya banyak minimarket yang beroperasi hingga 24 jam,” katanya, Kamis (22/1).
Dikatakan Djarot bahwa nantinya dalam revisi perda tersebut berisi jumlah ideal minimarket di satu kecamatan. Namun, tiap-tiap kecamatan jumlahnya tidak bisa sama.
“Disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid














