Jakarta, Aktual.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemasangan baliho di Jakarta harus berada di lokasi yang sesuai peruntukannya apabila kedapatan melanggar pasti akan ditertibkan oleh pihak berwenang.
“Siapapun yang memasang baliho di Jakarta yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya dan titik-titiknya, pasti ditertibkan. Secara rutin satpol PP itu membantu menertibkan spanduk, baliho, bendera, termasuk atribut partai juga, hingga reklame yang sudah tidak sesuai pasti diturunkan,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/11).
Riza menjelaskan bahwa dalam mendirikan atau memasang papan pengumuman seperti baliho dan reklame atau yang berjenis lainnya, ada ketentuan yang mengaturnya mulai dari lokasinya hingga spesifik per jenis mulai dari baliho hingga bendera.
“Ada aturan ketentuan. Itu sudah diatur jalur-jalur di mana diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan,” tuturnya.
“Ini semua agar Jakarta ini terjaga keindahannya,” ucapnya menambahkan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin yang menyebutkan bahwa dalam aturan yang ada, pemasangan baliho di ruang-ruang publik memiliki aturan seperti harus mengurus perizinan, bayar pajak, dan lainnya.
“Yang bisa langsung itu di ruang privat masing-masing. Namun kalau di ruang publik tentu ada aturan yang harus ditaati,”ujarnya menambahkan.
Diketahui, di Jakarta ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai sarana penyampaian publik melalui media reklame, baliho, spanduk, hingga atribut-atribut partai.
Perda-perda tersebut antara lain adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik.
Baliho-baliho tersebut di antaranya baliho- baliho partai, lalu baliho milik perusahaan, hingga baliho sisa penyambutan Habib Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin