Jakarta, Aktual.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan untuk menjadi juru kampanye (jurkam) harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut terkait dirinya menjadi jurkam yang diminta oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga diminta untuk menjadi jurkam untuk Mayjend (Purn) Sudrajat sebagai Calon Gubernur Jawa Barat 2018.

“Dan tentunya ijin dari Menteri Dalam Negeri, jadi semuanya harus sesuai dengan ijin dari Mendagri. Saya ingin juga masalah di DKI yang begini membludak juga bisa tertangani dengan baik,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/2).

Dia berharap, pada tatanan di politik ini juga belajar dari pilkada DKI kemarin dan menginginkan suasananya kondusif, rukun dan damai.

“Dengan begitu kita membangun, apalagi daerah-daerah yang berbatasan sama Jakarta, daerah tetangga itu bisa juga maju ekonominya,” kata Sandiaga.

Dia mengatakan sebagai jurkam, sesuai dengan ketentuan. Kalau misalnya pada hari libur itu sudah ada ketentuannya, tapi kalau pas hari kerja ada ketentuannya juga.

“Tapi saya sudah memutuskan tidak ingin melakukan di luar dari tugas saya di DKI ini. Untuk tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan amanah dan tugas fungsi saya sebagai kepala daerah di DKI, ini yang harus kita pisahkan,” kata Sandiaga.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: