Jakarta, Aktual.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau agar pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berkeadilan.
Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengganti Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/6).
“Pengadaan barang/jasa pemerintah ini juga mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, termasuk di DKI Jakarta untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian,” kata Sandiaga.
Pemprov DKI Jakarta harus berkeadilan dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparasi, profesionalitas, dan akuntabilitas, katanya. “Hari ini kita melaksanakan sosialisasi Perpres No. 16 Tahun 2018, 1 Juli kita sudah ‘on track’ penerapannya dan di sini keinginan kita untuk terus meningkatkan kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas dari proses pengadaan barang/jasa,” kata Wagub.
Menurut dia, tahun 2018 betul-betul digunakan untuk meningkatkan kinerja, harus juga diperkenalkan bahwa pengadaan barang/jasa ke depan ini berkeadilan untuk rakyat, jadi governance bagus, transparasinya bagus dan ada keberpihakan kepada rakyat kecil yang ingin fokuskan ke depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara