Jambi, Aktual.com – Wakil Gubernur Jambi, KH Abdullah Sani secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi 2023-2043, pada Selasa (12/12/2023).
Dalam sambutannya Sani mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan dokumen yang sangat penting untuk mendukung pengembangan wilayah secara optimal, mendorong kawasan-kawasan yang potensial untuk dikembangkan, dan membatasi pembangunan pada kawasan-kawasan yang berfungsi lindung dan rentan terhadap kerusakan lingkungan.
“Provinsi Jambi dianugerahi kekayaan sumber daya alam serta wilayah yang unik dan beragam. Wilayah barat Provinsi Jambi adalah Gunung Kerinci yang menjadi berkah bagi masyarakat sekitarnya tapi juga menjadi ancaman yang perlu diwaspadai. Wilayah timur Provinsi Jambi berupa wilayah pesisir timur dengan kekayaan sumber daya laut yang berlimpah, pemandangan alam yang indah, serta keunikan alam berupa pasir yang landai. Adapun wilayah tengah Provinsi Jambi merupakan wilayah bagi berbagai kegiatan masyarakat yang harus dikelola dengan bijak agar tetap terjaga kualitas lingkungannya,” ujar Sani.
Sani melanjutkan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi saat ini mengusung konsep utama pengintegrasian pengelolaan ruang wilayah darat dan laut. Hal ini menjadi terobosan tepat sesuai dengan cita-cita pembangunan Provinsi Jambi yaitu mengintegrasikan pembangunan dan pengembangan wilayah laut dan darat yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Konsep tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan jangka menengah Provinsi Jambi yaitu Jambi Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional (MANTAP) di bawah Ridho Allah, SWT.
“Provinsi Jami memiliki garis pantai sepanjang 223,025 km di bagian timur yang mencakup dua wilayah kabupaten yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Wilayah bagian timur Provinsi Jambi ini memiliki potensi kekayaan sumber daya alam, budaya dan potensi wisata yang luar biasa, selain juga memiliki posisi strategis dalam lalu lintas perekonomian di wilayah perairan Selat Malaka. Namun demikian, Provinsi Jambi masih memiliki permasalahan pembangunan terutama di wilayah timur ini. Kawasan timur Provinsi Jambi masih menjadi penyumbang tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan wilayah di Provinsi Jambi,” jelas Sani.
Kemudian lanjut Sani, Rencana Tata Ruang Wilayah di Provinsi Jambi diharapkan dapat menjadi panglima pembangunan yang akan mengarahkan pembangunan pada kawasan-kawasan yang sesuai sekaligus sebagai katalisator pembangunan, dengan instrumen-instrumen yang saat ini sudah dirancang sesederhana mungkin agar tercipta iklim investasi yang kondusif.
“Besar harapan kami, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 ini dapat memberikan informasi seluas-luasnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 yang selanjutnya dijadikan rujukan dalam pemanfaatan ruang di Provinsi Jambi selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun yang akan datang,” ungkap Sani.
Kemudian Sani berpesan bahwa dalam perwujudan rencana percepatan investasi di daerah, bukan hanya diamanatkan untuk dapat menetapkan RTRW, akan tetapi juga harus sampai kepada rencana rincinya, berupa RDTR. Penyelenggaraan penetapan RDTR ini membutuhkan perhatian dan ketersediaan alokasi anggaran yang tidak sedikit. Beberapa kawasan strategis dan cepat tumbuh di Provinsi Jambi Jambi juga membutuhkan percepatan RDTR.
“Semoga dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 ini, kita dapat serius dan menciptakan cara pandang yang sama tentang pentingnya penyelenggaraan Penataan Ruang di daerah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan