Medan, Aktual.com — Paska penahanan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho oleh KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi resmi menjadi Pelaksana Tugas (plt) Gubernur Sumut.

“Statusnya adalah Wakil Gubernur namun melaksanakan tugas pelaksana tugas,” ujar Dijen Otda, Soni Soemarsono di ruangan Martabe Kantor Gubernur Sumut, Selasa (11/8).

Soni menuturkan, Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo No 122.12/4357/SC tertanggal 10 Agustus tahun 2015 perihal penugasan Wakil Gubernur Sumatera Utara selaku Pelaksana Tugas terkait dengan penahanan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho oleh KPK pada tanggal 27 Juli tahun 2015.

Dijelaskan, meski melaksanakan seluruh tugas dan wewenang sebagai Gubenur Sumut, Erry dilarang melakukan tugas-tugas strategis tertentu sebagaimana diatur PP No 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP nomo 6 tahun 2005 tentang pengesahan pengangakatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerar pada pasal 132 ayat 1.

Yakni, bahwa pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas KDH ditegaskan dilarang melakukan mutasi, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perjanjian yang berhubungan dengan perjanjian dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Kemudian larangan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh: