Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui telah mengeluarkan surat rekomendasi izin perpanjangan eskpor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot mengatakan, rekomendasi surat izin perpanjangan PT FI telah dikeluarkan hari ini, Selasa 9 Februari 2016.
“Jadi PT Freeport telah merespon. Mereka telah memenuhi syarat untuk dikenakan tambahan bea keluar ekspor sebesar 5 persen,” ungkap Bambang di Gedung DPR sesaat sebelum mengikuti rapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/2).
Namun, ketika ditanya mengenai syarat selanjutnya yaitu uang jaminan sebesar USD530 juta, Bambang mengatakan jika poin tersebut masih dibicarakan ke depan bersama PT FI.
“Kemudian yang USD530 juta dollar tersebut masih dibicarakan nanti lebih lanjut,” ungkapnya.
Bambang membeberkan, surat rekomendasi izin perpanjangan eskpor tersebut dikeluarkan untuk izin ekspor konsentrat kepada PT FI selama 6 bulan ke depannya.
“Jadi kita perpanjang selama 6 bulan ke depan dengan kuota 1 juta ton konsentrat,” bebernya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka