Sebelumnya, Indonesia berkomitmen untuk ikut serta dalam implementasi AEOI mulai 2018, dan karenanya harus membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.
Untuk itu, Perppu ini menjadi penting karena apabila peraturan hukum ini tidak terbit, Indonesia bisa dinyatakan sebagai negara gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis, yang akan mengakibatkan kerugian signifikan.
Beberapa kerugian itu adalah menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai negara G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional serta menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka