Barbuk Sabu

Jakarta, Aktual.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan menciduk satu orang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) BRI Unit Kecamatan Meukek berinisial RA (29) yang diduga pengedar sabu-sabu.

“Dari tersangka kami menyita dua paket sabu-sabu dalam bungkus kecil warna bening seberat lebih dari 5 gram. Satu bungkus sabu-sabu sempat disembunyikan dalam mulut bahkan nyaris ditelan oleh tersangka untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba Iptu Marjuli di Tapaktuan, Sabtu (20/1).

Ia mengatakan keterlibatan tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu selama ini diketahui dari informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang satpam yang bertugas disalah satu bank di Kecamatan Meukek melakukan transaksi narkoba,” kata Iptu Marjuli.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sambungnya, Satres Narkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut benar, selanjutnya petugas mengatur strategi untuk menciduk tersangka.

Sejumlah anggota Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan, Iptu Marjuli langsung diterjunkan ke Kecamatan Meukek untuk menciduk tersangka.

Untuk menangkap tersangka, polisi memanfaatkan momen disaat tersangka sedang didatangi seseorang yang diduga adalah salah satu konsumen yang akan melakukan transaksi sabu-sabu dengannya.

Namun, pergerakan polisi yang sedang mendekati tersangka cepat tercium, sehingga seseorang konsumen yang hendak mengambil atau membeli langsung melarikan diri.

“Saat itu pergerakan anggota sempat diketahui oleh seseorang pembeli, sehingga dia berhasil melarikan diri. Sedangkan pelaku yang saat itu sedang bertugas atau piket jaga dapat ditangkap di halaman kantor sebuah perbankan tersebut,” ungkap Iptu Marjuli.

Celakanya, saat pelaku sudah ditangkap dia mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menelan 1 bungkus ukuran sedang sabu-sabu.

Namun dengan gerak cepat anggota kepolisian berusaha mengeluarkan barang bukti tersebut dari mulut tersangka. Karena dikhawatirkan jika sabu-sabu tersebut sampai benar-benar tertelan dalam perutnya maka akan berakibat fatal terhadap keselamatan jiwa tersangka.

“Melihat barang bukti sabu-sabu hendak ditelan oleh tersangka, petugas langsung bergerak cepat mengeluarkannya dari dalam mulut tersangka, sehingga nyawa tersangka dapat tertolong,” ucap Iptu Marjuli.

Iptu Marjuli menambahkan, setalah tersangka ditangkap dan barang bukti berhasil disita, personil Sat Narkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap bandar besar yang memasok sabu-sabu kepada tersangka.

Namun, sejauh ini petugas belum berhasil menangkap bandar besar tersebut, karena ketika didatangi ke tempat tinggalnya yang bersangkutan telah menghilang.

“Pengembangan kasus terhadap bandarnya sejauh ini masih nihil,” ujar Marjuli. Namun Iptu Marjuli menolak menginformasikan dimana lokasi bandar sabu-sabu tersebut.

Informasi dihimpun wartawan di Kecamatan Meukek, pasca menciduk tersangka polisi dari Satres Narkoba Polres Aceh Selatan langsung bergerak cepat ke arah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Disebut-sebut seseorang yang bertindak sebagai bandar pemasok sabu-sabu tersebut berada di sebuah tempat di Blangpidie.

Selain itu, beberapa oknum yang selama ini diduga sering membeli sabu-sabu dalam jumlah paket kecil pada tersangka di seputaran Kecamatan Meukek dan sekitarnya disebut-sebut juga telah mulai menghilang untuk melarikan diri.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka