Jakarta, aktual.com – Membersihkan diri merupakan salah satu hal yang sangat diperhatikan di dalam Islam. Baik bersih di tubuh maupun di hati.

Dalam kesempatan ini, kita akan membahas lima hukum mandi di dalam Islam. Sebagai berikut:

1. Wajib

Mandi menajdi wajib ketika ada salah satu dari enam hal yang mewajibkan mandi, yaitu: haid, nifas, melahirkan, masuknya kepala zakar ke dalam kemaluan (qubul maupun dubur, manusia maupun hewan, hidup maupun mati), keluar air mani, dan kematian.

Selain itu, mandi juga wajib saat seseorang bernadzar untuk melakukan mandi sunnah.

2. Mandub (sunnah)

Mandi Sunnah yaitu pada waktu, tempat dan keadaan yang disunnahkan, seperti mandi Jum’at dan mandi dua hari raya.

3. Mubah

Mandi Mubah yang tidak memiliki pahala ataupun dosa saat mandi hanya untuk menyejukkan atau membersihkan badan, tanpa disertai niat ketaatan (niyyah shalihah).

4. Makruh

Mandi menjadi makruh saat orang yang sedang puasa dengan berendam di air. Dan kemakruhan ini berlaku, meski mandi yang dilakukan adalah mandi wajib.

5. Haram

Mandi Haram terbagi dua: haram namun tetap sah, dan haram sekaligus tidak sah.

Mandi menjadi haram namun tetap sah mandinya (misal untuk mandi janabah), jika air yang digunakan adalah air milik orang lain yang dipakai tanpa izin pemiliknya (maa maghshub).

Mandi haram hukumnya dan tidak sah, yaitu mandinya perempuan yang sedang haid dengan niat ibadah (ta’abbud). Dikecualikan dari hukum ini, perempuan haid yang mandi dalam rangka rangkaian pelaksanaan haji, mandi hari ‘id, dan semisalnya.

Wallahu a’lam.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain