Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7).

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Suryo mengungkapkan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.

Hak ini berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Data WP (Wajib Pajak) tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” kata dia.

“Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” tutup Neilmaldrin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah